FAQ
Administrator | 19 Juli 2026 | Dibaca 36 kali

Frequently Asked Questions (FAQ)

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kubu Raya

1. Apa tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kubu Raya?

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kubu Raya merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Apa saja layanan yang tersedia?

Layanan yang tersedia antara lain:

  • Layanan keanggotaan perpustakaan.

  • Layanan peminjaman dan pengembalian koleksi.

  • Layanan baca di tempat.

  • Layanan referensi.

  • Layanan perpustakaan keliling.

  • Layanan pembinaan perpustakaan.

  • Layanan konsultasi dan pembinaan kearsipan.

  • Layanan penyelamatan dan pengelolaan arsip.

  • Layanan informasi dan pengaduan masyarakat.

3. Siapa yang dapat menjadi anggota perpustakaan?

Seluruh masyarakat dapat menjadi anggota perpustakaan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

4. Apa persyaratan menjadi anggota perpustakaan?

Umumnya persyaratan meliputi:

  • Mengisi formulir pendaftaran.

  • Menunjukkan identitas diri yang masih berlaku (KTP/KIA/Kartu Pelajar atau identitas lainnya).

  • Memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

5. Apakah layanan perpustakaan dipungut biaya?

Sebagian besar layanan perpustakaan tidak dipungut biaya (gratis). Apabila terdapat layanan tertentu yang dikenakan biaya, besaran tarif akan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

6. Berapa lama masa peminjaman buku?

Masa peminjaman buku mengikuti ketentuan yang berlaku di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kubu Raya. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui petugas layanan.

7. Bagaimana jika buku yang dipinjam hilang atau rusak?

Pemustaka wajib melaporkan kepada petugas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, seperti mengganti buku yang sama atau memenuhi ketentuan penggantian lainnya.

8. Bagaimana cara memperpanjang masa pinjam buku?

Perpanjangan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, baik secara langsung di perpustakaan maupun melalui layanan yang disediakan apabila tersedia.

9. Apa itu layanan perpustakaan keliling?

Perpustakaan keliling merupakan layanan yang mendatangi sekolah, desa, maupun lokasi tertentu untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap bahan bacaan.

10. Apa saja layanan di bidang kearsipan?

Layanan kearsipan meliputi:

  • Pembinaan pengelolaan arsip.

  • Konsultasi kearsipan.

  • Pengelolaan arsip statis.

  • Akuisisi dan penyelamatan arsip.

  • Layanan akses arsip sesuai ketentuan.

11. Bagaimana cara mengajukan konsultasi kearsipan?

Pemohon dapat datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atau menghubungi petugas melalui media komunikasi resmi.

12. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan atau saran?

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Datang langsung ke kantor.

  • Kotak saran.

  • Telepon.

  • WhatsApp.

  • Email.

  • Website resmi.

  • Media sosial resmi.

13. Berapa lama pengaduan diproses?

Pengaduan akan diverifikasi terlebih dahulu, kemudian ditindaklanjuti oleh bidang terkait sesuai prosedur yang berlaku.

14. Bagaimana cara mengetahui status pengaduan?

Pelapor dapat menghubungi petugas layanan dengan menyebutkan identitas atau nomor registrasi pengaduan yang telah diberikan.

15. Bagaimana jika membutuhkan informasi mengenai arsip?

Pemohon dapat mengajukan permohonan layanan informasi arsip sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16. Bagaimana jam operasional pelayanan?

Jam pelayanan mengikuti hari dan jam kerja Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Informasi terbaru dapat dilihat pada media informasi resmi instansi.

17. Ke mana saya dapat menghubungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kubu Raya?

Silakan menghubungi melalui:

                  • Alamat : Jalan Adi Sucipto, KM, 15,3. Komplek Perkantoran Perangkat Daerah Kubu Raya
                  • Telepon : 
                  • WhatsApp : 0895 0937 5235
                  • Email : disperpusipkuburaya@gmail.com
                  • Website : https://diperpusip.kuburaya.go.id/
                  • Media Sosial : @diperpusipkuburaya


                  18. Bagaimana jika ingin memberikan saran untuk peningkatan layanan?

                  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kubu Raya sangat terbuka terhadap saran dan masukan dari masyarakat. Saran dapat disampaikan melalui kanal pengaduan atau media komunikasi resmi yang tersedia.